Untukmemahami peran partai politik, akan lebih mudah apabila memahami terlebih dahulu fungsi dari partai politik seperti yang dijelaskan oleh Miriam Budiardjo dalam A. Rahman H. I (2007:103-104) terkait fungsi partai politik yang melekat dalam suatu partai politik sebagai berikut. 13. a. Komunikasi PolitikFungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo – Indonesia adalah negara yang terbentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai sebuah negara Indonesia berdiri mempunyai tujuan dan fungsi tertentu, serta sejarah yang dimiliki Indonesia yang mengisi buku sejarah bagaimana perjuangan para pendahulu untuk kemerdekaan Indonesia, untuk mewujudkan status Indonesia sebagai sebuah negara. Lantas demikian, apasih itu yang dimaksud dengan negara?.. Secara etimologi, negara dalam bahasa Inggris disebut State, dalam bahasa belanda dan Jerman adalah Staat dan dalam bahasa Prancis etat. Secara etimologi, arti dari negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Menurut pendapat dari Krasner 197810 yang menyatakan bahwa negara adalah sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. Sebagai organisasi tertinggi, negara dibentuk semata-mata untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Ada banyak pendapat yang menjelaskan mengenai negara dan begitu pula teori-teori negara, seperti yang paling terkenal di Indonesia adalah pendapat dari Miriam Budiardjo. Miriam Budiardjo adalah seorang perempuan yang lahir di Kediri 20 November 1923 yang berstatus sebagai pakar politik dan penulis buku Pengantar Ilmu Politik yang merupakan buku wajib bagi mahasiswa. Dirinya adalah seorang dosen, aktivis perempuan, aktivis HAM dan pejuang kemerdekaan yang terlibat dalam kelompok “pemuda sjahrir”. Dalam karir, Miriam Budiardjo ia adalah dosen Fisip UI dan bergelar Master of Arts di bidang ilmu politik dari Georgetown University, Amerika Serikat 1955. Selain itu sempat kuliah Harvard University walaupun tak selesai. Melalui pengabdiannya dalam bidang Ilmu Politik, dirinya dianugrahi Doktor Kehormatan Dokor Honoris Causa dalam ilmu politik dari UI pada tahun 1997. Sebagai pengamat ilmu politik, Miriam sering mengoreksi kekuasaan dengan cara yang sopan namun tetap kritis. Seperti saat kritikannya berbunyi, “Menyambut baik kesediaan Bapak Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatan presiden.,” Pada tahun 2007 pada tanggal 8 Januari, Miriam Budiardjo harus menghembuskan nyawa. Dirinya tutup usia pada usia 83 tahun di Rumah Sakit karena penyakit pernapasan dan gagal ginjal. Guru besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini disemayamkan di rumah duka Jalan Proklamasi 37, Menteng, Jakarta Pusat. Walaupun dirinya telah wafat, namun tidak dengan ide, gagasan dan teorinya selama ini. Tidak sedikit sumbangan ide, gagasan dan teori yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo seperti definisi negara yang menurut Miriam Budiardjo bahwa negara adalah negara merupakan integritas dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Untuk memahami definisi negara, Miriam Budiardjo kemudian merumuskan sifat-sifat dan unsur negara. Menurut Miriam Budiardjo bahwa sifat negara adalah sifat memaksa, monopoli, sifat mencakup semua. Sedangkan unsur negara menurut Miriam Budiardjo adalah wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Apa Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya Foto Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo Selain itu, Miriam Budiardjo juga menyampaikan mengenai seperti apakah fungsi negara itu yang dikutip dalam Priyanto 2008. Menurut Miriam Budiardjo bahwa terdapat 4 fungsi negara yaitu fungsi penertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan dan fungsi keadilan. Adapun penjelasan dari fungsi-fungsi negara menurut Miriam Budiardjo adalah Fungsi penertiban law and order. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di- perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung- kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan pengadilan. Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman. 2Pengertian Negara Menurut Para Ahli. Miriam budiardjo di atas, maka yang dimaksud dengan istilah constitution, yaitu keseluruhan dari. Keempat fungsi yang dimaksud adalah: Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo (Dalam Priyanto,2008) Adalah Bahwa Setiap Negara, Apapun Ideologinya, Menyelenggarakan Beberapa Fungsi Minimum Yaitu: Meski begitu
Kali ini akan dibahas apa fungsi fungsi negara secara umum dan menurut para ahli. Selain memiliki tujuan, negara mempunyai beberapa fungsi penting. Bahkan para ahli dan pakar berbeda beda dalam menjelaskan tentang fungsi sendiri adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara bisa juga diartikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya, dan militer yang diatur oleh pemerintah dalam wilayah utama sebuah negara adalah terpenuhinya unsur unsur negara yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang sah serta berdaulat. Sedangkan fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Dengan menjalankan semua fungsi fungsi negara dengan baik, maka tujuan negara untuk kebaikan bersama bisa lebih jelasnya, langsung saja simak berikut ini 4 fungsi fungsi negara secara umum lengkap beserta penjelasan dan contohnya,1. Fungsi Pengaturan dan KetertibanFungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Dalam hal ini negara berperan dan bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah terjadinya bentrokan masyarakat. Dengan begitu segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan. Stabilitas Negara yang kondusif juga menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan harus mempunyai peraturan undang undang UU, peraturan pemerintah PP dan berbagai peraturan lainnya untuk dijalankan agar terwujud tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh UU tentang Tindak Pidanan Korupsi, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan lain Fungsi Pertahanan dan KeamananNegara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan Invasi dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Contohnya adalah penjagaan perbatasan yang intensif oleh Fungsi KeadilanNegara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Fungsi ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum yang telah diberi wewenang, khususnya badan-badan peradilanMaka dari itu, negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan sebuah Fungsi Kemakmuran dan KesejahteraanMaknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam SDA dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia SDM untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan Negara Menurut Para AhliSelain fungsi negara secara umum seperti yang tercantum diatas, para pakar dan ahli memiliki berbagai pandangan dan pendapat yang berbeda beda mengenai apa fungsi negara sebenarnya, berikut selengkapnya,Fungsi Negara Menurut Ahli Kenegaraan PerancisSetidaknya ada 5 fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI sebagai berikut,Fungsi diplomatik diplomatic, yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan pertahanan defencie, yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya penyediaan financie, yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga keadilan justicie, yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan pengawasan policie, yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan Negara Menurut John LockeMenurut John Locke, fungsi negara itu terdiri atas 3 bagian yaitu,Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang-undangFungsi Eksekutif, yaitu fungsi membuat peraturan dan pengendaliFungsi Federatif, yaitu fungsi urusan luar negeri, perang dan damaiFungsi Negara Menurut MontesquieuFungsi negara menurut Montesquieu terdiri dari 3 tugas pokok yang disebut “Trias Politika” yaitu,Fungsi Legislatif, yaitu fungsi dalam membuat Eksekutif, yaitu fungsi dalam melaksanakan Yudikatif, yaitu fungsi dalam mengawasi Negara Menurut Van VollenhovenMenurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahanRechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturanPolitie, yaitu fungsi ketertiban dan keamananFungsi Negara Menurut Lloyd Vernon BallardDalam tinjauan sosiologis, Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwa Fungsi Negara dikelompokkan dalam empat fungsi yaitu,Fungsi Social control adalah mengkoordinir, menyesuaikan dan mendamaikan tiap kumpulan/ kelompok yang saling berselisih. Misalnya menyelenggarakan keadilan Social conservation adalah pentingnya memelihara nilai-nilai sosial untuk ketertiban politik dan sosial. Misalnyamenegaskan tata tertib intern melalui cara menyelesaikan konflik yang terjadi antara sesama warga Social improvement adalah Perluasan segi kehidupan seluruh kelompok. Fungsi Social improvement ini meliputi pengadaan penelitian ilmiah, memajukan kesenian dan perluasan Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi Social amelioration ini meliputi pemeliharaan orang cacat dan pemberantasan Negara Menurut Lipman dan JacobsenMenurut Lipman dan Jacobsen, Fungsi Negara sekurang-kurangnya ada 3 yaitu,Fungsi Jasa, adalah Semua kegiatan yang dapat saja tidak berjalan jika tidak dijalankan negara. Contohnya adalah pembangunan jembatan dan pembangunan Esensial, adalah fungsi yang wajib dimiliki negara untuk kelanjutan negara. Fungsi esensial terdiri dari pemeliharaan pengadilan, kepolisian, angkatan perang, pemungutan pajak dan hubungan luar Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, BUMN, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan Negara Menurut Prof Miriam BudiardjoFungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo ada empat yaitu,Melaksanakan Ketertiban Dalam hal ini, fungsi negara adalah sebagai stabilisator. Supaya tujuan bersama bisa tercapati maka ketertiban perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya bentrok antar sesama warga masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan dalam mengatur hubungan antar manusia yang berada di wilayah negara tersebut supaya dapat tertib dan aman. Di dalam menegakkan ketertiban negara menggunakan acuan ketentuan perundang-undangan yang Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyatnya Dalam hal ini negara mempunyai kewajiban yaitu untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara yang masih baru atau sedang pertahanan Untuk mencegah, menanggulangi dan menjaga dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan maka Negara wajib mempunyai personil pertahanan dan peralatan keadilan Keadilan merupakan hak setiap orang, oleh karena itu setiap orang harus mendapatkan keadilan dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan orang lain maupun oleh negara. Dalam menjalankan fungsi ini, negara menggunakan badan atau lembaga peradilan yang ada di negara Negara Menurut Mac Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State 1926 dan The Web of Goverment 1974 yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut,Fungsi memelihara ketertiban order dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang konservasi penyelamatan dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut,Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan Negara Menurut GoodnowGoodnow hanya membagi fungsi negara menjadi dua teori Dwi Praja, yaitu Fungsi negara untuk membuat kebijakan, peraturan dan tujuan negara Policy MakingFungsi negara untuk melaksanakan kebijakan dan peraturan, agar tujuan tersebut tercapai Policy ExecutingFungsi Negara Menurut Charles E. MerriamFungsi negara menurut Charles E. Merriam dapat dibagi menjadi lima yaitu,Keamanan ekstern PertahananKetertiban intern KepolisianKeadilan Yudikatif/RechtspraakKesejahteraan umum KemakmuranKebebasan Jaminan HAMFungsi Negara Menurut Moh KusnadiMoh Kusnadi membagi fungsi negara menjadi dua bagian yaitu,Melaksanakan ketertiban Law and rder, Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakatDemikianlah penjelasan lengkap mengenai apa fungsi negara secara umum dan fungsi negara menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.
.